SUNGAI PENUH โ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Sungai Penuh mengingatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Sesuai jadwal resmi, DPMD menerima bahan RAPBDes dari desa dan BPD yang telah dilengkapi rekomendasi camat pada 23 hingga 27 Februari 2026. Setelah itu, DPMD melaksanakan evaluasi RAPBDes pada 2 sampai 7 Maret 2026.
Namun hingga kini, masih terdapat sejumlah desa yang belum menyerahkan dokumen RAPBDes. Sementara itu, sebagian desa lainnya telah menyelesaikan proses evaluasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPMD Kota Sungai Penuh memberikan masa tambahan atau masa toleransi kepada desa yang belum menyampaikan dokumen RAPBDes. DPMD menetapkan batas akhir penerimaan dokumen paling lambat satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri, yaitu pada 27 Maret 2026.
DPMD mengharapkan pemerintah desa dan BPD dapat menyelesaikan penyusunan RAPBDes melalui musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut telah mengatur hak, kewenangan, kewajiban, serta batasan bagi masing-masing pihak.
DPMD juga meminta BPD sebagai wakil masyarakat desa untuk mendorong pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar segera menuntaskan penyusunan RAPBDes sesuai ketentuan dan rekomendasi dari camat.
Jika hingga batas waktu toleransi 27 Maret 2026 desa dan BPD belum menyampaikan dokumen RAPBDes, hal itu akan mencerminkan rendahnya keseriusan dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Karena itu, DPMD berharap seluruh desa yang belum menyelesaikan RAPBDes dapat segera menuntaskan dokumen tersebut sehingga proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan dengan baik, berkualitas, dan akuntabel.
Ditulis oleh: Medio Oktaviano

