Dishub Kota Sungai Penuh Ajak PKL Jalan M. Yamin Taat AturanDishub Kota Sungai Penuh Ajak PKL Jalan M. Yamin Taat Aturan

Sungai Penuh – Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh mengajak pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di trotoar dan badan Jalan M. Yamin. (04/04)


Dishub menilai aktivitas berjualan di trotoar dan badan jalan mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Petugas juga melihat kondisi ini memicu kemacetan dan mengurangi kenyamanan warga.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa trotoar berfungsi sebagai jalur pejalan kaki. Badan jalan berfungsi untuk kendaraan. Karena itu, pedagang tidak boleh menggunakan area tersebut untuk berjualan.


Dishub mengarahkan para PKL untuk menempati lokasi yang sesuai dan tertib. Pemerintah kota terus mendorong penataan ruang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.


Dishub juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Jalan M. Yamin.


“Kami mengajak semua pihak untuk patuh dan saling menghargai. Dengan tertib, kita bisa menciptakan kota yang aman dan nyaman,” ujar pihak Dishub. (MO)

Shares