Luhah.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Pemerintah menilai jumlah siswa yang membawa kendaraan ke sekolah terus meningkat. Kondisi ini berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta mengganggu aktivitas belajar.
Selain itu, banyak siswa yang masih di bawah umur dinilai belum siap mengendarai kendaraan.
Wali Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi melindungi keselamatan siswa.
“Keselamatan anak-anak kita adalah yang utama. Kami tidak ingin ada risiko kecelakaan hanya karena siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” tegasnya.
Ia juga meminta orang tua untuk berperan aktif dalam mendukung aturan ini.
“Kami berharap orang tua ikut mengawasi dan mengantar anak ke sekolah. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Adapun tujuan dari surat edaran ini antara lain:
1. Mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa Menjaga ketertiban dan 2. kelancaran di lingkungan sekolah Meningkatkan disiplin siswa
3. Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua
4. Mendukung penghematan energi, khususnya BBM Ruang Lingkup Aturan
Aturan ini berlaku untuk:
Seluruh siswa SD dan SMP di Kota Sungai Penuh
Orang tua atau wali siswa
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
Area lingkungan sekolah dan akses jalan
Dalam edaran tersebut ditegaskan:
Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah Orang tua diminta mengantar atau menjemput anak Kepala sekolah wajib menegakkan aturan secara tegas Parkir hanya untuk guru dan tenaga pendidik
Pelanggaran akan dikenakan sanksi Penegakan Aturan
Sekolah diminta melakukan pengawasan ketat. Tidak boleh ada siswa yang melanggar aturan.Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung kebijakan ini. Dengan aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan tertib.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M, atas nama Wali Kota Sungai Penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama. **

