Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuat waswas terkait kepastian pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Hal ini bermula dari pernyataan Purbaya yang menyebut bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
“Masih dipelajari, nanti kita lihat,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Gaji ke-13 Berpotensi Disesuaikan
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan efisiensi anggaran. Artinya, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian dalam skema pencairan gaji ke-13 tahun depan.
Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan ASN. Pasalnya, selama ini gaji ke-13 menjadi salah satu komponen pendapatan yang dinantikan setiap tahun.
Jadi Andalan Kebutuhan Pendidikan
Gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru, biasanya sekitar bulan Juni. Dana tersebut kerap dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah, seragam, hingga perlengkapan belajar.
Jika kebijakan ini mengalami perubahan atau pengurangan, tentu akan berdampak pada perencanaan keuangan banyak keluarga ASN.
Belum Ada Keputusan Final
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait gaji ke-13 tahun 2026. Seluruh opsi masih dalam tahap kajian, sehingga ASN diminta menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.
Situasi ini membuat banyak PNS dan PPPK memilih bersikap hati-hati sambil menantikan pengumuman resmi.

