Warga Pertanyakan PTSL, Kepala BPN Sungai Penuh Diminta KlarifikasiWarga Pertanyakan PTSL, Kepala BPN Sungai Penuh Diminta Klarifikasi

SUNGAI PENUH – Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Firdaus, diharapkan memberikan penjelasan terkait pertanyaan warga mengenai transparansi dan mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Program PTSL merupakan program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah masyarakat, Rabu (2/9/2026).

Sejumlah warga peserta PTSL di Kota Sungai Penuh mempertanyakan kepastian proses pendaftaran tanah yang mereka ajukan. Warga mengaku telah menyerahkan dokumen sejak beberapa bulan lalu, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran.

Salah seorang peserta PTSL, Desi, mengaku telah menyerahkan dokumen pada 18 Mei 2026. Saat itu, ia mendapat informasi untuk menunggu proses pengukuran.

Namun, ketika kembali menanyakan perkembangan berkas, Desi mendapat informasi bahwa kuota PTSL tahun 2026 telah penuh.

“Awalnya kami sudah memasukkan bahan pada 18 Mei. Ketika kami bertanya, petugas menyuruh kami menunggu pengukuran. Tapi saat kami tanyakan lagi, jawabannya kuota sudah penuh,” ujar Desi.
Informasi tersebut membuat Desi mempertanyakan mekanisme penentuan peserta PTSL, terutama mengenai status dokumen yang sudah masuk sebelum kuota dinyatakan penuh.

“Katanya kuota sudah penuh, jadi tunggu tahun depan. Padahal kami merasa sudah lebih awal memasukkan bahan,” katanya.
Warga Minta Mekanisme PTSL Dijelaskan
Warga menyebut kuota PTSL Kota Sungai Penuh tahun 2026 mencapai sekitar 200 peserta. Mereka meminta Kantor Pertanahan menjelaskan secara terbuka mekanisme penentuan peserta.

Warga ingin mengetahui apakah Kantor Pertanahan menentukan peserta berdasarkan urutan pendaftaran, kelengkapan dokumen, lokasi bidang tanah, atau kriteria lain yang berlaku dalam pelaksanaan PTSL.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat mengetahui dasar penentuan peserta dan memahami status dokumen yang telah mereka serahkan.

Di tengah pertanyaan tersebut, muncul pula kekhawatiran warga mengenai kemungkinan adanya praktik tidak sehat dalam proses penentuan peserta, termasuk dugaan nepotisme atau pemberian uang pelicin.

Namun, hingga kini warga belum menunjukkan bukti yang membuktikan adanya praktik tersebut.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh perlu memberikan tanggapan dan menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka. Penjelasan resmi dari pihak Kantor Pertanahan dapat memberikan kepastian kepada warga sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Diminta Beri Klarifikasi
Media telah menghubungi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Firdaus, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait kuota PTSL 2026, mekanisme penentuan peserta, proses pengukuran, serta status dokumen warga yang telah diserahkan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firdaus belum memberikan tanggapan.

Warga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh dapat segera memberikan penjelasan mengenai mekanisme PTSL secara transparan, termasuk alasan kuota dinyatakan penuh dan bagaimana perlakuan terhadap berkas warga yang telah masuk sebelumnya.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya berbagai dugaan dan informasi yang belum terverifikasi mengenai pelaksanaan PTSL di Kota Sungai Penuh. (Tim)

Shares