Sungai Penuh — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menggelar penertiban pedagang kaki lima di sepanjang Jalan M Yamin, kawasan Pasar Sungai Penuh Pada Hari Minggu, 24 Mei 2026.
Petugas menyisir area pasar dan mengarahkan para pedagang agar menempati lokasi jualan yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas di pusat perdagangan Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga ingin menciptakan suasana pasar yang bersih dan rapi menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat saat Idul Adha. Selain itu, penertiban ini membantu pejalan kaki dan pengendara agar lebih mudah melintas di kawasan pasar.
“Penataan ini bertujuan menciptakan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga aktivitas perdagangan menjelang Hari Raya Idul Adha berjalan aman, tertib, dan lancar.

