SUNGAI PENUH – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan M Yamin, kawasan Pasar Sungai Penuh, Senin (18/5/2026).
Petugas turun langsung ke lokasi untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di badan jalan dan trotoar. Penertiban itu bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat di area pasar.
Namun, kegiatan tersebut memicu perhatian publik. Warga menyoroti minimnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sungai Penuh saat penertiban berlangsung.
Sejumlah personel Satpol PP terlihat berada di lokasi, tetapi tidak ikut melakukan penindakan bersama petugas Disperindag.
“Satpol PP hanya duduk di dalam pos satgas saat Disperindag melakukan penertiban,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.
Kepala Disperindag menegaskan penertiban akan terus berjalan demi menjaga ketertiban umum di kawasan pasar. Menurutnya, petugas lebih dulu memberikan imbauan kepada pedagang sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.“Kami terus mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan. Jika masih melanggar, petugas akan mengangkut barang dagangan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemerintah berharap para pedagang mendukung upaya penataan pasar agar aktivitas jual beli berlangsung lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (Medio)

