Berita Nasional // Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan perubahan jadwal penting terkait tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Saat ini proses masih berada pada tahap pengusulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi. Berdasarkan jadwal resmi, pengusulan tersebut akan ditutup pada 25 Agustus 2025.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah pelamar PPPK 2024 yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.369.747 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Salah satu tahapan krusial adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan lampiran surat MenPANRB, jadwal pengisian DRH dan penetapan NI mengalami perubahan sebagai berikut:
Semula: 23 Agustus – 15 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK
Semula: 23 Agustus – 20 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI PPPK
Semula: 23 Agustus – 30 September 2025
Menjadi: 28 Agustus – 30 September 2025
Melalui surat tersebut, KemenPANRB menekankan agar instansi segera memperhatikan batas waktu.
“Instansi agar tidak menunda proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Setiap keterlambatan akan berdampak pada tahapan berikutnya,” tegas KemenPANRB dalam keterangan resmi.
Sementara itu, BKN juga mengingatkan para peserta agar aktif memantau perkembangan.
“Pengisian DRH menjadi syarat utama penetapan NI PPPK. Kami mengimbau peserta mengisi data secara tepat waktu saat sistem dibuka,” tulis BKN.
Q