Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Diduga Hasut Pendemo

Berita Nasional// Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menghasut aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025. “Upaya penangkapan dilakukan karena proses penyidikan telah berjalan, dan status DMR sudah tersangka,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Aksi yang dipicu Delpedro disebut terjadi di sejumlah lokasi, seperti sekitar Gedung DPR-MPR RI, kawasan Gelora Tanah Abang, hingga beberapa titik lain di Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Delpedro dengan:

Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Shares