Pengumuman Nomor: S-7119/BKD-2.1/IX/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh

BERITA JAMBI // Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi merilis Pengumuman Nomor: S-7119/BKD-2.1/IX/2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi.

Pengumuman yang ditandatangani Kepala BKD Provinsi Jambi, H. Sulaiman, S.Ag, pada Senin (8/9/2025) tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 572 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan skema PPPK paruh waktu.

Cek Pengumuman dan Alokasi disini

Dalam pengumuman, BKD menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Daftar peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran adalah peserta yang sudah ditetapkan untuk alokasi PPPK paruh waktu di Pemprov Jambi.
  2. Peserta WAJIB mengecek ulang data pendidikan, jabatan, dan unit penempatan pada lampiran. Jika ada data yang tidak sesuai, peserta cukup melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian di unit masing-masing untuk kemudian disampaikan secara kolektif ke BKD Provinsi Jambi.
  3. Laporan perbaikan data peserta diterima paling lambat Rabu, 10 September 2025.

BKD menegaskan agar seluruh peserta memperhatikan detail data yang tercantum. Ketelitian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi selanjutnya.

Pengumuman ini merupakan bagian penting dari tahapan seleksi, sebab honorer yang masuk daftar alokasi sudah bisa segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu.

Shares