Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh dan Wakil Walikota Sungai Penuh menegaskan komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi serta gratifikasi. Komitmen tersebut terlihat dalam proses pengisian jabatan Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar pelantikan pejabat berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi aparatur sipil negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penilai memanfaatkan mekanisme job fit untuk mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan diemban.
Walikota dan Wakil Walikota memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses promosi, mutasi, maupun rotasi pejabat. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga tidak memungut biaya apa pun dari pejabat yang mengikuti proses pengisian jabatan. Seluruh tahapan berlangsung secara gratis dengan mengutamakan prinsip merit, integritas, kapasitas, dan kebutuhan organisasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin menempatkan aparatur pada posisi yang tepat sesuai kemampuan, pengalaman, dan rekam jejak kinerja masing-masing. Langkah ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Walikota dan Wakil Walikota berharap para pejabat yang menerima amanah jabatan mampu menunjukkan kinerja terbaik, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan responsif kepada masyarakat. Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mendorong seluruh pejabat untuk bekerja secara profesional demi mendukung percepatan pembangunan dan kemajuan daerah.
Penataan pejabat melalui mekanisme job fit menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk membangun birokrasi yang sehat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Pemerintah daerah meyakini bahwa penempatan pejabat berdasarkan kompetensi akan meningkatkan efektivitas organisasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

