JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang saat ini dijalankan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan sesuai kewenangan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.U., M.H., menyampaikan bahwa Korps Adhyaksa mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.Menurut Anang, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan secara utuh sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Penyidik Polri saat ini masih mendalami objek penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan Polri. Kami menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Anang juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang dikaitkan dalam perkara.
Ia meminta masyarakat tidak membentuk opini sepihak maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebelum aparat penegak hukum menyampaikan keterangan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga sinergi antarpenegak hukum sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

